Di
Indonesia, usaha konservasi terhadap peninggalan-peninggalan warisan budaya
diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangan yang dikenal dengan nama
Monumenten Ordonansi Staatsblad No. 238, tahun 1931. Monumenten Ordonansi ini
berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan benda-benda cagar budaya.
Secara garis besar monumen ordonansi tersebut mengatur :
a.
Benda-benda yang memiliki
nilai-nilai penting dilihat dari segi budaya, historis dan arkeologis akan
dilakukan pendaftaran.
b.
Apabila benda-benda yang sudah
terdaftar tersebut akan dipindahtangankan, maka pihak kantor yang berwenang
mengurusi peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala, dalam hal ini adalah
Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) harus diberi tahu.
c.
Apabila seseorang menemukan
benda-benda sejarah dan purbakala supaya melaporkan kepada aparat pemerintah
setempat, untuk kemudian diteruskan ke SPSP.
d.
Larangan
eksport benda-benda sejarah dan purbakala tanpa izin dari instansi yang
berwenang.
e.
Larangan
untuk melakukan penggalian terhadap benda-benda sejarah dan purbakala tanpa
izin dari pihak yang berwenang.
Untuk lebih memperkuat peraturan-peraturan yang
dituangkan di dalam Monumenten Ordonansi tersebut, maka oleh pemerintah kemudian
dikeluarkan beberapa instruksi dan keputusan baik setingkat Menteri maupun
Presiden. Instruksi pertama dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Jakarta pada tahun 1960 (dengan nomor instruksi) : Per 65/1/7, 6
Februari 1960. Instruksi ditujukan kepada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta, Kepala Biro Pemerintah Umum Pusat Kota Praja Jakarta Raya.
Instruksi berisi tentang himbauan agar aparat pemerintahan di jajaran
Departemen Dal;am Negeri mau membantu instansi kepurbakalaan di dalam
mengamankan situs-situs kepurbakalaan yang banyak mengalami kerusakan sebagai
akibat adanya penggalian liar. Instruksi tersebut kemudian mendapatkan dukungan
dari Keputusan Presiden nomor 372 tahun 1962. Keputusan Presiden ini terutama
menyangkut peningkatan tugas-tugas kepolisian khusus dari instansi atau jawatan
sipil.
Mengenai larangan eksport benda-benda sejarah dan
purbakala ke luar negeri, pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan
bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (No. 27
A/Kpb/II/1970, No. Kep-62/MK/III/2/1970; No. Kep. 3GBI/1970) telah mengeluarkan
Surat keputusan Bersama yang berisi larangan mengeksport barang-barang sejarah
dan purbakala dari daerah pabean Indonesia tanpa izin dari departemen Perdagangan
atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Direktorat
benda-benda purbakala.
Instruksi lain yang berhubungan dengan pengamanan benda-benda purbakala
juga telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 8/M/1972
dan No. 01/A.1/1973; Instruksi komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban No. Ins.002/KOPKAM/I/1973. Terakhir adalah disahkannya Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Undang-undang
ini kemudian diperkuat dan diperjelas dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.