Sastra, Opini, Selasar, Profil, just for you,

Monday, 8 October 2018

Usaha-Usaha Konservasi di Indonesia



Di Indonesia, usaha konservasi terhadap peninggalan-peninggalan warisan budaya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangan yang dikenal dengan nama Monumenten Ordonansi Staatsblad No. 238, tahun 1931. Monumenten Ordonansi ini berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan benda-benda cagar budaya. Secara garis besar monumen ordonansi tersebut mengatur :
a.    Benda-benda yang memiliki nilai-nilai penting dilihat dari segi budaya, historis dan arkeologis akan dilakukan pendaftaran.
b.    Apabila benda-benda yang sudah terdaftar tersebut akan dipindahtangankan, maka pihak kantor yang berwenang mengurusi peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala, dalam hal ini adalah Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) harus diberi tahu.
c.    Apabila seseorang menemukan benda-benda sejarah dan purbakala supaya melaporkan kepada aparat pemerintah setempat, untuk kemudian diteruskan ke SPSP.
d.    Larangan eksport benda-benda sejarah dan purbakala tanpa izin dari instansi yang berwenang.
e.    Larangan untuk melakukan penggalian terhadap benda-benda sejarah dan purbakala tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Untuk lebih memperkuat peraturan-peraturan yang dituangkan di dalam Monumenten Ordonansi tersebut, maka oleh pemerintah kemudian dikeluarkan beberapa instruksi dan keputusan baik setingkat Menteri maupun Presiden. Instruksi pertama dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Jakarta pada tahun 1960 (dengan nomor instruksi) : Per 65/1/7, 6 Februari 1960. Instruksi ditujukan kepada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Biro Pemerintah Umum Pusat Kota Praja Jakarta Raya. Instruksi berisi tentang himbauan agar aparat pemerintahan di jajaran Departemen Dal;am Negeri mau membantu instansi kepurbakalaan di dalam mengamankan situs-situs kepurbakalaan yang banyak mengalami kerusakan sebagai akibat adanya penggalian liar. Instruksi tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari Keputusan Presiden nomor 372 tahun 1962. Keputusan Presiden ini terutama menyangkut peningkatan tugas-tugas kepolisian khusus dari instansi atau jawatan sipil.
Mengenai larangan eksport benda-benda sejarah dan purbakala ke luar negeri, pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (No. 27 A/Kpb/II/1970, No. Kep-62/MK/III/2/1970; No. Kep. 3GBI/1970) telah mengeluarkan Surat keputusan Bersama yang berisi larangan mengeksport barang-barang sejarah dan purbakala dari daerah pabean Indonesia tanpa izin dari departemen Perdagangan atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Direktorat benda-benda purbakala.
Instruksi lain yang berhubungan dengan pengamanan benda-benda purbakala juga telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 8/M/1972 dan No. 01/A.1/1973; Instruksi komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban No. Ins.002/KOPKAM/I/1973. Terakhir adalah disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Undang-undang ini kemudian diperkuat dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

No comments:

Post a Comment

kasih komentar balik yah......