A.
Kompetensi Dasar
Mahasiswa
mampu memahami pentingnya pelestarian dan konservasi benda-benda purnakala, dan
mempunyai sikap untuk selalu melakukan pelestarian dan konservasi terhadap
benda-benda tersebut.
B.
Peta Konsep

termasuk

maka harus

melalui
Tata-cara
& Perundangan
C.
Serambi/Senarai/Current
Issues
ياأيها الذين أمنوا اتقوا الله
ولتنظر نفس ما قدمت لغد
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah setiap orang melihat ke masa lampau untuk hari esok.”
D.
Materi Pokok
1.
Pengertian Pelestarian
atau Konservasi
Pengertian
konservasi pada mulanya berhubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan tanah
dan sumber-sumber alam, seperti misalnya air, tanaman, binatang dan mineral.
Dalam hal ini konservasi dimaksudkan sebagai usaha di dalam memanfaatkan tanah
dan sumber-sumber alam secara bijaksana, agar tanah dan sumber-sumber tersebut
dapat terpelihara secara baik dan terlindungi, sehingga dapat dimanfaatkan
lebih lama. Ide mengenai konservasi ini timbul karena adanya kesadaran bahwa
tanah dan sumber-sumber alam di setiap area memiliki ketahanan yang terbatas,
sedang tanah dan sumber-sumber alam tersebut merupakan modal dasar bagi
kehidupan manusia.
Berdasarkan
sifat-sifatnya, tanah dan sumber-sumber alam dapat dibedakan menjadi 2 tipe
yaitu renewable dan unrenewable resources. Termasuk tipe pertama,
yaitu jenis-jenis vegetasi dan margasatwa. Tanah juga dapat dimasukkan ke dalam
tipe pertama, meskipun kadang-kadang karena terjadinya kerusakan yang sangat
lambat, dapat diperbaiki atau diperbaharui. Sebaliknya tipe kedua (unrenewable
resources) merupakan tipe yang tidak dapat diperbaharui atau digantikan
kecuali dalam waktu yang sangat lama. Contoh dari tipe ini antara lain
batubara, minyak, gas alam dan biji-biji logam. Meskipun kedua tipe ini
mempunyai sifat yang berbeda, akan tetapi keduanya memiliki keterbatasan di
dalam pemanfaataannya. Untuk dapat memanfaatkan lebih lama, maka perlu
dilakukan usaha-usaha konservasi (World Scope Encyclopedia, Vol. III, 1963 :
Funk & Wagnalls New Encyclopedia, Vol. 6, 1972).
Dari
titik pandang yang aestetik inilah pengertian konservasi kemudian berkembang
menjadi suatu usaha yang ditujukan pada pemeliharaan tanah, hutan, margasatwa
dan situs-situs arkeologi dan sejarah. Di Amerika Serikat, usaha ke arah
konservasi mulai dicanangkan pada tahun 1872, yang pada waktu itu sedang
mengembangkan sistem pertamanan Yellowstone
National Park. Perhatian
terhadap usaha konservasi ini semakin besar setelah The American Association
for the Advancement of Science pada tahun 1873 mengeluarkan sebuah petisi
yang ditujukan kepada Congress, yang mencela penggunaan natural resources
yang tidak bijaksana. Sejak saat itulah kemudian pemerintah Amerika Serikat
mulai menyusun banyak perundangan yang berhubungan dengan konservasi.
Pada
tahun 1891 dikeluarkan undang-undang yang mengatur penggunaan hutan, yang
disebut Forest Reserve Act. Berikutnya undang-undang yang mengatur
pemanfaatan air, The Reclamation Act dikeluarkan pada tahun 1902. Salah
satu bentuk perundangan yang berhubungan dengan peninggalan-peninggalan sejarah
dan purbakala baru dikeluarkan pada tahun 1908, disebut The Antiquities Act.
Perundangan ini mengatur tentang perlindungan monumen-monumen nasional dan
objek-objek benda antik (periksa : Sidharta dan Eko Budihardjo, 1989 : 9,
khususnya mengenai Society for the Protection of Ancient Buildings, dan Ancient
Monuments Act).
Dari
uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa di Amerika Serikat usaha-usaha
konservasi terhadap berbagai objek sudah dilaksanakan sejak abad 19, sedang
untuk objek peninggalan budaya, perhatian terhadap usaha-usaha konservasi
secara efektif baru dimulai pada tahun 1906.
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan konservasi adalah untuk melindungi objek dari kerusakan atau
kemusnahan yang diakibatkan oleh ulah manusia maupun oleh aktivitas alam.
No comments:
Post a Comment
kasih komentar balik yah......