Sastra, Opini, Selasar, Profil, just for you,

Monday, 8 October 2018

KONSERVASI ARKEOLOGI

 
A.     Kompetensi Dasar
Mahasiswa mampu memahami pentingnya pelestarian dan konservasi benda-benda purnakala, dan mempunyai sikap untuk selalu melakukan pelestarian dan konservasi terhadap benda-benda tersebut.

B.     Peta Konsep
Data Arkeologi
termasuk

Unrenewable Resources
maka harus

Konservasi/Pelestarian
melalui

Tata-cara & Perundangan

C.     Serambi/Senarai/Current Issues
ياأيها الذين أمنوا اتقوا الله ولتنظر نفس ما قدمت لغد
Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang melihat ke masa lampau untuk hari esok.”

D.    Materi Pokok
1.         Pengertian Pelestarian atau Konservasi
Pengertian konservasi pada mulanya berhubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan tanah dan sumber-sumber alam, seperti misalnya air, tanaman, binatang dan mineral. Dalam hal ini konservasi dimaksudkan sebagai usaha di dalam memanfaatkan tanah dan sumber-sumber alam secara bijaksana, agar tanah dan sumber-sumber tersebut dapat terpelihara secara baik dan terlindungi, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lama. Ide mengenai konservasi ini timbul karena adanya kesadaran bahwa tanah dan sumber-sumber alam di setiap area memiliki ketahanan yang terbatas, sedang tanah dan sumber-sumber alam tersebut merupakan modal dasar bagi kehidupan manusia.
Berdasarkan sifat-sifatnya, tanah dan sumber-sumber alam dapat dibedakan menjadi 2 tipe yaitu renewable dan unrenewable resources. Termasuk tipe pertama, yaitu jenis-jenis vegetasi dan margasatwa. Tanah juga dapat dimasukkan ke dalam tipe pertama, meskipun kadang-kadang karena terjadinya kerusakan yang sangat lambat, dapat diperbaiki atau diperbaharui. Sebaliknya tipe kedua (unrenewable resources) merupakan tipe yang tidak dapat diperbaharui atau digantikan kecuali dalam waktu yang sangat lama. Contoh dari tipe ini antara lain batubara, minyak, gas alam dan biji-biji logam. Meskipun kedua tipe ini mempunyai sifat yang berbeda, akan tetapi keduanya memiliki keterbatasan di dalam pemanfaataannya. Untuk dapat memanfaatkan lebih lama, maka perlu dilakukan usaha-usaha konservasi (World Scope Encyclopedia, Vol. III, 1963 : Funk & Wagnalls New Encyclopedia, Vol. 6, 1972).
Dari titik pandang yang aestetik inilah pengertian konservasi kemudian berkembang menjadi suatu usaha yang ditujukan pada pemeliharaan tanah, hutan, margasatwa dan situs-situs arkeologi dan sejarah. Di Amerika Serikat, usaha ke arah konservasi mulai dicanangkan pada tahun 1872, yang pada waktu itu sedang mengembangkan sistem pertamanan Yellowstone National Park. Perhatian terhadap usaha konservasi ini semakin besar setelah The American Association for the Advancement of Science pada tahun 1873 mengeluarkan sebuah petisi yang ditujukan kepada Congress, yang mencela penggunaan natural resources yang tidak bijaksana. Sejak saat itulah kemudian pemerintah Amerika Serikat mulai menyusun banyak perundangan yang berhubungan dengan konservasi.
             Pada tahun 1891 dikeluarkan undang-undang yang mengatur penggunaan hutan, yang disebut Forest Reserve Act. Berikutnya undang-undang yang mengatur pemanfaatan air, The Reclamation Act dikeluarkan pada tahun 1902. Salah satu bentuk perundangan yang berhubungan dengan peninggalan-peninggalan sejarah dan purbakala baru dikeluarkan pada tahun 1908, disebut The Antiquities Act. Perundangan ini mengatur tentang perlindungan monumen-monumen nasional dan objek-objek benda antik (periksa : Sidharta dan Eko Budihardjo, 1989 : 9, khususnya mengenai Society for the Protection of Ancient Buildings, dan Ancient Monuments Act).
Dari uraian tersebut di atas, maka jelas bahwa di Amerika Serikat usaha-usaha konservasi terhadap berbagai objek sudah dilaksanakan sejak abad 19, sedang untuk objek peninggalan budaya, perhatian terhadap usaha-usaha konservasi secara efektif baru dimulai pada tahun 1906.
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan konservasi adalah untuk melindungi objek dari kerusakan atau kemusnahan yang diakibatkan oleh ulah manusia maupun oleh aktivitas alam.

No comments:

Post a Comment

kasih komentar balik yah......