Sastra, Opini, Selasar, Profil, just for you,

Friday, 12 October 2018

Objek Arkeologi dan Faktor-Faktor Penyebab Kerusakannya

       Di dalam pasal 1 UUCB 1992 sebagai pengganti Monumenten Ordonansi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah :
a.     Benda bergerak atau tidak bergerak yang dibuat oleh manusia berupa kesatuan atau kelompok atau sisa-sisanya terutama yang berumur 50 tahun atau memiliki masa gaya yang khas dan dapat mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah, arkeologi, sejarah, etnografi dan kesenian.
b.    Benda yang dianggap mempunyai nilai penting bagi paleontraopologi.
c.     Situs, yaitu medan yang pada permukaan dan di dalamnya mengandung benda yang dimaksud dalam butir a dan b, termasuk medan baik pada permukaan maupun di dalamnya yang tidak mengandung benda yang dimaksud dalam butir a dan b tetapi penting bagi penentuan batas wilayah.
Dengan batasan pengertian seperti tersebut di atas maka dapat dimengerti bahwa bangunan-bangunan kuno yang memiliki nilai arkeologis dan historis dapat digolongkan sebagai benda cagar budaya. Mengingat adanya macam-macam bahaya yang mengancam keselamatan dan kelestarian akan peninggalan-peninggalan bangunan kuno tersebut, maka usaha-usaha konservasi perlu dilakukan. Dalam hal ini konservasi tidak saja ditujukan pada keselamatan bangunan kunonya, akan tetapi termasuk juga situs dimana bangunan itu berada. Dengan konservasi maka nilai-nilai luhur yang melekat pada bangunan kuno tersebut akan dipertahankan dan dinikmati, serta diwariskan oleh generas-generasi kemudian (Mark Robinson, 1985 : 11 – 17).
       Kerusakan atau kemusnahan benda-benda cagar budaya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu :
a.     Kerusakan karena faktor mekanik, yaitu faktor-faktor yang berasal atau ditimbulkan oleh kegiatan alam, seperti misalnya banjir dan gempa bumi.
b.    Kerusakan yang disebabkan oleh faktor kemik, yaitu kerusakan yang ditimbulkan oleh proses-proses kimia, misalnya pengaruh oksidasi.
c.     Kerusakan yang disebabkan oleh faktor biologik, yaitu kerusakan yang ditimbulkan oleh benda-benda hidup, misalnya tanaman, binatang dan manusia.
Diantara ketiga faktor tersebut, manusia merupakan faktor yang paling berbahaya dan sangat sukar mengatasinya (Soejono, 1972: 106 – 108). Tindakan-tindakan vandalisme berupa perusakan dan corat-coret peninggalan sejarah dan purbakala, pencurian, pemugaran liar, penggalian liar dan tindakan-tindakan kejahatan lainnya merupakan ulah manusia yang semakin lama semakin merajalela. Lebih-lebih lagi di zaman pembangunan seperti sekarang ini, banyak proyek-proyek pembangunan yang tidak memperhatikan keselamatan benda-benda cagar budaya tersebut. Apabila keadaan ini berlanjut maka lama kelamaan benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai budaya tinggi semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Ini berarti bahwa pemiskinan budaya akan terjadi.
Kekhawatiran akan keselamatan cagar budaya itu tidak hanya pada benda-benda sejarah dan purbakala saja, akan tetapi juga terhadap keselamatan situsnya, tempat benda-benda tersebut berada. Situs ini juga perlu mendapatkan perlindungan karena dari situlah informasi mengenai hubungan fungsional bendanya akan dapat ditelusuri. Ini berarti bahwa di dalam memandang benda cagar budaya tidak dapat lepas dari konteksnya. Antara benda dan situs tidak dapat dipisahkan, karena keduanya merupakan satu kesatuan dalam memberikan informasi.

No comments:

Post a Comment

kasih komentar balik yah......